13 Februari 2009

Pengertian Tentang DAM atau Fidyah


Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, sapi atau unta di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).

A. Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu’ atau Qiran. (bukan karena melakukan kesalahan).
B. Dam Isa’ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan yaitu:
1.Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2.Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri dari:
a. Tidak berihram atau niat dari miqat.
b. Tidak mabit di Muzdalifah.
c. Tidak mabit di Mina.
d. Tidak melontar jumrah.
e. Tidak thawaf wada’.

Ketentuan Dam atau Fidyah bagi yang melanggar ihram adalah sebagai berikut:

  1. Apabila melanggar larangan ihram berupa mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian yang bertangkup bagi laki-laki dan menutup muka (cadar/masker) atau memakai sarung tangan bagi wanita dan wangi-wangian bagi laki-laki atau wanita, maka wajib membayar fidyah dengan jalan memilih di antara menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang miskin dan setiap orang ½ sha’ (=2 mud + 1,5 kg beras / makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
  2. Apabila melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan, maka wajib membayar fidyah atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang harus disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan ( + ¾ kg).
  3. Apabila suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal, maka batal hajinya dan wajib membayar DAM KIFARAT menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing.
  4. Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersetubuh setelah tahallul awal, maka tidak batal hajinya, tetapi wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing.
  5. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahannya itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam dan ihramnya tidak batal.
  6. Apabila melakukan rafas, fusuk dan jidal, maka ibadah hajinya sah akan tetapi gugur pahala hajinya dan tidak kena dam/fidyah.
Related Posts with Thumbnails