13 Februari 2009

Semoga Menjadi Haji Mabrur


Makna Haji Mabrur

Haji Mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT dan balasannya adalah surga sebagaimana hadist Nabi SAW:
“Haji mabrur tiada balasan lain baginya kecuali surga”

Tanda-tanda Haji Mabrur Haji mabrur ditandai dengan sikap mental seseorang yang telah melaksanakan ibadah haji yang mengarah kepada kebaikan, seperti:
  1. Amal perbuatannya lebih baik dari sebelum menunaikan ibadah haji.
  2. Selalu menebarkan salam dan perdamaian.
  3. Lemah lembut dalam berbicara dan tidak menyakiti orang lain.
  4. Senang menolong orang lain.
  5. Melaksanakan shalat tepat waktu dan membiasakan shalat sunnah
  6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
  7. Tabah dan tawakkal dalam menghadapi musibah serta mohon perlindungan Allah SWT.
  8. Murah hati dan tidak takabur.
  9. Berkepribadian muslim / muslimah dalam bertindak.
  10. Berupaya mewujudkan kebahagiaan dalam keluarga.

Mabit di Mina




Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari Tasyriq demi memenuhi ketentuan manasik haji. Mabit di Mina adalah salah satu wajib haji.



Waktu mabit di Mina yaitu pada malam tanggal 11,12 dan 13 Dulhijjah. Bagi yang mengambil Nafar Awal sampai tanggal 12 Dulhijjah dan meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dulhijjah sebelum Maghrib setelah melontar jumrah.



Bagi yang Nafar Tsani sampai dengan tanggal 13 Dulhijjah dan meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dulhijjah. Melontar mulai dilakukan tanggal 10 Dulhijjah dengan melontar Jumrah Aqabah sebanyak 7 kali, kemudian menggunting/mencukur rambut, dengan demikian sudah Tahallul Awal.



Bagi yang Nafar Awal melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali setiap hari pada tanggal 11, 12 di Mina. Bagi yang Nafar Tsani melontar jumrah sampai dengan tanggal 13 Dulhijjah, selesai pelaksanaan mabit dan melontar jumrah kembali ke Mekkah untuk melaksanakan Tawaf Ifadah.



Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama


Melontar Jumrah dan Tahallul



Melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dulhijjah setelah tiba di Mina dilanjutkan dengan menggunting rambut (Tahallul Awal).
Dalam ibadah haji, tahallul ada 2 (dua) macam, yaitu Tahallul Awal dan Tahallul Tsani.

Tahallul Awal adalah keadaan seseorang yang telah melakukan dua dari perbuatan:
1) Melontar jumrah aqabah serta menggunting atau mencukur rambut.
2) Thawaf ifadah dan sa’i serta menggunting atau mencukur rambut

Tahallul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan, yaitu melontar jumrah aqabah, thawaf ifadah, sa’i, serta menggunting atau mencukur rambut.

Bagi yang sudah melakukan tahallul tsani diperbolehkan melakukan perbuatan yang dilarang selama berihram termasuk bersetubuh dengan istri atau suami.

ke Menu Utama
ke Halaman Depan

Mabit di Muzdalifah


Mabit di Muzdalifah ialah berhenti dalam kendaraan atau turun dari kendaraan di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, ketika melaksanakan perjalanan dari Arafah ke Mina pada malam hari tanggal 10 Dulhijjah.


Pada saat mabit di Muzdalifah hendaknya membaca talbiyah, berdzikir, beristighfar, berdo'a atau membaca Al-Qur'an.


Selanjutnya disunnahkan mencari dan mengumpulkan kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah sebanyak 7, 49, 70 butir.


Mabit di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji, sehingga seluruh jama'ah haji wajib melaksanakannya. Bagi jama'ah haji yang uzur serta petugas tertentu yang karena tugasnya mengurus jama'ah haji sehingga tidak mungkin melaksanakan mabit di Muzdalifah, diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing atau jika tidak mampu, dengan berpuasa 10 hari (tiga hari semasa haji di tanah suci dan 7 hari dilakukan di tanah air). Apabila tidak mampu melaksanakan puasa 3 hari semasa haji, maka harus melaksanakan puasa 10 hari di tanah air (3 hari dilaksanakan berturut-turut dengan niat qada', kemudian tidak berpuasa) diselingi minimal 4 (empat) hari baru setelah itu berpuasa selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.


Jama'ah haji yang uzur dan petugas haji tertentu, gugur melakukan kewajiban mabit dan tidak wajib membayar dam.


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama


Tentang WUKUF



Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama. Ibadah haji tidak sah tanpa wukuf.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya:
“Haji itu hadir di Arafah, barangsiapa yang mendapatkan (wukuf) di Arafah, sesungguhnya ia mendapatkan haji.” (diriwayatkan oleh lima orang ahli hadits)

Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Dulhijjah setelah tergelincir matahari, yaitu setelah shalat jama’ taqdim Dzuhur dan Ashar.

Wukuf dapat dilaksanakan berjama’ah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, berdo’a dan membaca Al-Qur’an sesuai dengan Sunnah Rasul. Wukuf dilaksanakan dengan berjama’ah setelah disampaikan khutbah wukuf.

Pelaksanaan wukuf bagi jama’ah haji yang sakit dan yang sedang dirawat dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatan.
Di Arafah pada tanggal 8 Dulhijjah:
  1. Berdo’a ketika memasuki wilayah Arafah.
  2. Menunggu waktu wukuf dengan selalu berdzikir, membaca tasbih, istighfar, talbiyah dan berdo’a serta istirihat secukupnya.

Pada tanggal 9 Dulhijjah setelah tergelincir matahari melaksanakan wukuf di Arafah.
Pada malam harinya setelah melakukan shalat jama’ qasar Maghrib dan Isya’, meninggalkan Arafah berangkat ke Muzdalifah untuk mabit dan berdzikir di Muzdalifah dan mencari kerikil untuk melempar jumrah sebanyak 49 butir untuk nafar awal dan 70 butir untk nafar tsani (dilebihkan lebih baik).

Ke Halaman Depan

ke Menu Utama


Tentang NAFAR

Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik.


Nafar terbagi menjadi 2 (dua) bagian:

  1. afar Awal adalah keberangkatan jamah haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari yaitu tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  2. Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

Hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman Rasulallah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.


Hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, dinamakan hari Arafah karena semua jamaah haji harus berada di padang Arafah untuk wukuf.


Hari Nahar yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dinamakan hari Nahar (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakannya penyembelihan qurban dan dam.


Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jumrah dan mabit.


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama


Tentang Tahallul


Tahallul

Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
Tahallul Umrah ditandai dengan menggunting atau mencukur rambut paling sedikit 3 (tiga) helai rambut merupakan salah satu amalan ibadah dalam manasik haji atau umrah.

Pelaksanaan menggunting atau mencukur rambut:
  1. Dalam ibadah haji, pada hari Nahar setelah melontar jumrah Aqabah. Bagi yang mendahulukan thawaf ifadah, dilakukan setelah thawaf ifadah dan sa’i boleh diundur sampai pada hari-hari Tasyriq.
  2. Dalam ibadah umrah, menggunting atau mencukur rambut dilaksanakan setelah sa’i.

Tahallul ada 2 macam
  1. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan yaitu: melontar jumrah Aqabah dan bercukur, atau melontar jumra Aqabah dan thawaf ifadah serta sa’i atau thawaf ifadah dan sa’i dan bercukur. Sesudah tahallul wal seseorang boleh berganti pakaian biasa dan memakai wangi-wangian, dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama ihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri atau suami.
  2. Tahallul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan yaitu: melontar jumrah Aqabah, bercukur, dan thawaf ifadah serta sa’i. bagi yang sudah melakukan sa’i setelah thawaf Qudum (untuk haji ifrad dan qiran) tidak perlu melakukan sa’i setelah thawaf ifadah. Sesudah tahallul tsani seorang jamaah boleh bersetubuh dengan suami atau istri.

Tentang SA‘I


S A ‘ I

Sa’i adalah berjalan dari Bukit Sofa ke Bukit Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan syarat dan cara-cara tertentu.

Ketentuan Melaksanakan Sa’i:
  1. Dimulai dari Bukit Sofa dan berakhir di Bukit Marwah.
  2. Perjalanan dari Bukit Sofa ke Bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 (tujuh) kali. Setiap perjalanan dari Bukit Sofa ke Bukit Marwah atau sebaliknya masing-masing dihitung 1 (satu) kali.
  3. Berdo’a ketika hendak mendaki Bukit Sofa sebelum mulai Sa’i.
  4. Memulai perjalanan Sa’i dengan membaca do’a.
  5. Setiap melintas antara dua pilar (lampu hijau) bagi pria disunatkan berlari-lari kecil, sedangkan bagi wanita cukup berjalan biasa.
  6. Setiap mendaki Bukit Sofa dan Marwah dari ke tujuh perjalanan Sa’i tersebut hendaklah membaca do’a.
  7. Perjalanan Sa’i terakhir (ke-7 {tujuh}) berakhir di Bukit Marwah.

Syarat Sahnya Sa’i:
  1. Didahului dengan thawaf.
  2. Menyempurnakan sampai perjalanan ke-7 (tujuh) antara Bukit Sofa dan Marwah.
  3. Tertib.
  4. Dilaksanakan di tempat Sa’i (antara Bukit Sofa dan Bukit Marwah).

Ke Menu Utama

Ke Halaman Depan

Tentang THAWAF




Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali putaran, Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dan berakhir di Hajar Aswad.

Tata cara melaksanakan Thawaf:
  1. Menutup aurat.
  2. Suci dari hadats.
  3. Dimulai dari arah sejajar dengan Hajar Aswad.
  4. Pada saat memulai thawaf putaran pertama mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad dengan mengucapkan: BISMILLAHI WA ALLAHU AKBAR disunatkan menghadap Ka’bah dengan segenap badan, apabila tidak mungkin, cukup dengan menghadap sedikit badan ke Ka’bah. Pada Thawaf putaran kedua dan seterusnya cukup dengan menolehkan muka ke Hajar Aswad dengan mengangkat tangan dan mengecupnya sambil membaca: BISMILLAHI WA ALLAHU AKBAR.
  5. Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan posisi Ka’bah selalu berada di sebelah kiri dengan membaca do’a thawaf.
  6. Setiap sampai di Rukun Yamani usahakan mengusapnya atau cukup mengangkat tangan (tanpa mencium) dan dilanjutkan dengan membaca do’a thawaf.
  7. Setelah selesai Thawaf bila keadaan memungkinkan hendaknya:
  • Munajat di Multazam, yaitu suatu tempat di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah.
  • Shalat sunat thawaf di Maqam Ibrahim.
  • Mencium Hajar Aswad jika memungkinkan.
  • Shalat sunat mutlak di Hijr Ismail.
  • Minum air Zam-zam.

Macam-macam Thawaf
  1. Thawaf Qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Thawaf qudum tidak termasuk rukun atau wajib haji. Dilakukan pada hari pertama kedatangan di Mekkah. Hukumnya sunat bagi jama’ah haji yang melakukan haji ifrad atau qiran. Sedangkan bagi jama’ah haji tamattu, thawaf qudum sudah termasuk di dalam thawaf umrah.
  2. Thawaf Umrah adalah salah satu rukun umrah, dilaksanakan pada waktu melaksanakan umrah. Bagi jama’ah haji yang melaksanakan haji tamattu, thawaf umrahnya juga disebut thawaf qudum.
  3. Thawaf Ifadah adalah salah satu rukun haji. Disebut juga thawaf rukun atau thawaf ziarah. Dilaksnakan mulai lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Thawaf Sunat adalah thawaf yang dapat dikerjakan pada setiap kesempatan. Thawaf sunat tidak diikuti sa’i.
  5. Thawaf Wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir kepada Baitullah menjelang meninggalkan kota Mekkah (tanpa Sa’i).

Thawaf Wada’ adalah thawaf pamitan karena akan meninggalkan Baitullah, dilaksanakan ketika jama’ah haji akan berangkat ke jeddah (Madinatul Hujjah) bagi jama’ah haji gelombang I atau berangkat ke Madinah bagi jama’ah haji gelombang II.

Tata cara thawaf wada’ sama seperti Thawaf Ifadah, hanya saja tidak diikuti dengan Sa’i.

Dengan demikian selesailah pelaksanaan ibadah haji

Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama


Tentang U m r a h



Waktu mengerjakan Umrah

Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang dimakruhkan (hari Arafah, Nahar dan Tasyrik).


Pelaksanaan Umrah

  1. Bersuci.
  2. Berpakaian ihram.
  3. Shalat sunat 2 (dua) rakaat.
  4. Niat umrah dari miqat

  5. Membaca talbiyah, shalawat dan do'a sejak setelah niat umrah sampai menjelang thawaf.
  6. Masuk kota Mekkah dengan berdo'a.
  7. Masuk Masjidil Haram dengan berdo'a.
  8. Melihat Ka'bah dengan berdo'a.
  9. Melaksanakan thawaf.
  10. Melaksanakan sa'i.
  11. Memotong atau menggunting rambut (tahallul).


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Pengertian Badal Haji


Badal Haji

Menghajikan orang lain hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya, dan yang diwakili (dihajikan) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya/uzur yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau meninggal dunia setelah berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki atau perempuan, demikian pula sebaliknya. Diutamakan orang yang mengerjakan itu adalah keluarga.

Ke Menu Utama

Ke Halaman Depan

Pengertian Tentang DAM atau Fidyah


Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, sapi atau unta di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).

A. Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu’ atau Qiran. (bukan karena melakukan kesalahan).
B. Dam Isa’ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan yaitu:
1.Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2.Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yang terdiri dari:
a. Tidak berihram atau niat dari miqat.
b. Tidak mabit di Muzdalifah.
c. Tidak mabit di Mina.
d. Tidak melontar jumrah.
e. Tidak thawaf wada’.

Ketentuan Dam atau Fidyah bagi yang melanggar ihram adalah sebagai berikut:

  1. Apabila melanggar larangan ihram berupa mencukur rambut, memotong kuku, atau memakai pakaian yang bertangkup bagi laki-laki dan menutup muka (cadar/masker) atau memakai sarung tangan bagi wanita dan wangi-wangian bagi laki-laki atau wanita, maka wajib membayar fidyah dengan jalan memilih di antara menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada 6 orang miskin dan setiap orang ½ sha’ (=2 mud + 1,5 kg beras / makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
  2. Apabila melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan, maka wajib membayar fidyah atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang harus disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan ( + ¾ kg).
  3. Apabila suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal, maka batal hajinya dan wajib membayar DAM KIFARAT menyembelih seekor unta atau sapi atau 7 ekor kambing.
  4. Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersetubuh setelah tahallul awal, maka tidak batal hajinya, tetapi wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor kambing.
  5. Apabila mengadakan akad nikah di waktu ihram, maka pernikahannya itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam dan ihramnya tidak batal.
  6. Apabila melakukan rafas, fusuk dan jidal, maka ibadah hajinya sah akan tetapi gugur pahala hajinya dan tidak kena dam/fidyah.

Tentang Pakaian Ihram




Ihram
adalah niat memasuki ibadah haji atau umrah

Cara berpakaian ihram
  1. Bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu disarungkan dan satu lagi diselendangkan (disandangkan) di bahu. Disunnahkan berwarna putih, tidak boleh memakai baju, celana atau pakaian biasa.
  2. Bagi wanita, mamakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Larangan selama berihram
a. Bagi pria dilarang:
- Memakai pakaian biasa
- Memakai sepatu yang menutupi mata kaki.
- Menutup kepala yang melekat dengan kepala seperti topi / peci.

b. Bagi wanita dilarang:
- Berkaos tangan.
- Menutup muka (memakai cadar).

c. Bagi pria dan wanita dilarang:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram
- Memotong kuku dan mencukur rambut atau mencabut rambut badan
- Memburu dan menganiaya binatang dengan cara apapun
- Kawin/mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi
- Bercumbuh atau bersetubuh
- Mencaci, bertengkar dan mengucapkan kata-kata kotor
- Memotong pepohonan di tanah haram

Ke Menu Utama

Ke Halaman Depan

Pengertian Miqat


Miqat

Pengertian Miqat menurut bahasa ialah “batas”. Menurut istilah ialah batas memulai melaksanakan ihram haji atau umrah.

Miqat dibagi 2 (dua) yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani:
  1. Miqat Zamani adalah batas waktu untuk melaksanakan ibadah haji, mulai tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
  2. Miqat Makani adalah batas tempat untuk mulai ihram haji atau umrah.

Miqat makani jama’ah haji dari:
  • Madinah adalah di Zulhulaifah (Bir Ali)
  • Syam, Mesir dan Maroko adalah di Zuhfah
  • Arah Tihamatil Yaman, adalah di bukit Yalamlam
  • Arah Najdil Yaman dan Hijaz, adalah di Qarnul Manazil
  • Arah Masyriq (timur) termasuk Irak, adalah di Zatu Irqin

Bagi jama’ah haji Indonesia gelombang II, Miqat Makaninya boleh di Bandara Udara King Abdul Aziz Jeddah, berdasarkan keputusan fatwa MUI tahun 1980 dan dikukuhkan kembali tahun 1981 atau di atas udara (di dalam pesawat) ketika ada pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil.

Ke Menu Utama

Ke Halaman Depan

Di Madinah



Kegiatan Jama'ah Haji Selama di Madinah


  1. Setelah sampai di Madinah menempati pemondokan (kurang lebih 9 Hari)
  2. Ziarah ke makam Rasulullah SAW, bagi wanita disediakan waktu pukul 07.00–10.00 dan pukul 13.00-15.00.
  3. Shalat berjama'ah di Masjid Nabawi 40 waktu tidak terputus-putus (shalat arbain)
  4. Ziarah ke tempat-tempat bersejarah: Kuburan Baqi, Bukit Uhud, Masjid Quba, Masjid Qiblatain dll.
  5. Hari ke-9 jama'ah haji gelombang I bersiap-siap untuk umrah/haji (mandi, wudhu, berpakaian ihram), kemudian naik bus menuju Mekkah, berhenti di Bir Ali (Zulhulaifah). Di Bir Ali berniat umrah bersama dipandu oleh pembimbing KBIH AL-MUBAROKAH.

    Bagi jama'ah haji gelombang II yang menggunakan pesawat Garuda bersiap-siap menuju Jeddah selanjutnya pulang ke tanah air.

    Sedangkan jama'ah haji gelombang II yang menggunakan pesawat Saudi Airlines, pulang ke tanah air melalui Airport Amir Mahmud bin Abdul Aziz Madinah


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Di Airport Jeddah



Proses di Airport King Abdul Aziz Jeddah / Amir Mahmud Madinah setelah jama'ah turun dari pesawat


  1. Masuk ruang tunggu.
  2. Pemeriksaan dokumen (paspor dan buku kesehatan).
  3. Pemeriksaan badan.
  4. Mengambil barang bawaan.
  5. Pemeriksaan barang bawaan.
  6. Keluar dari gate/pintu.
  7. Menyerahkan barang bawaan kepada petugas airport (petugas angkut barang) untuk dibawa ke tempat maktab (hotel).
  8. Menerima tiket bus.
  9. Menuju tempat maktab (hotel).
  10. Menyerahkan paspor pada petugas.
  11. Bagi jama'ah haji gelombang I, yang menggunakan pesawat Garuda, naik bus menuju Madinah, sedangkan bagi jama'ah haji gelombang II naik bus menuju Mekkah, sebelum naik bus berganti pakaian ihram dan niat umrah/haji di Airport King Abdul Aziz Jeddah.
  12. Bagi jama'ah haji gelombang I yang mendarat di Airport Amir Mahmud bin Abdul Aziz Madinah, maka proses kegiatannya sama dengan di Airport King Abdul Aziz Jeddah dan selanjutnya menuju pemondokan.


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Perjalanan haji Indonesia



Perjalanan haji Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) gelombang, yaitu gelombang I dan gelombang II.


GELOMBANG I

Dari Tanah Air - Jeddah – Madinah – Mekkah – Arafah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Tanah Air.

Dari Tanah Air – Madinah – Mekkah – Arafah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Tanah Air.


Jama'ah haji Indonesia gelombang I yang berangkat dari tanah air menggunakan pesawat Saudi Airlines akan langsung mendarat di Airport Amir Mahmud bin Abdul Aziz Madinah dan kembali ke tanah air dari Airport King Abdul Aziz Jeddah.


GELOMBANG II

Dari Tanah Air – Jeddah – Mekkah – arafah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Madinah – Tanah Air

Dari Tanah Air – Jeddah – Mekkah – Arafah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Madinah – Tanah Air


Sedangkan jama'ah haji gelombang II yang menggunakan pesawat Saudi Airlines tetap mendarat di Jeddah dan kembali ke tanah air dari Airport Amir Mahmud bin Abdul Aziz Madinah. Adapun jama'ah haji yang menggunakan pesawat Garuda proses kedatangan dan kepulangannya tetap di Airport King Abdul Aziz Jeddah


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Di Asrama Haji



Yang dilakukan calon jama'ah haji setelah masuk di asrama haji adalah

  1. Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan lembar bukti setor BPIH warna biru
  2. Menyerahkan dan menimbang barang bawaan
  3. Menerima kartu akomodasi dan konsumsi
  4. Pemeriksaan kesehatan
  5. Istirahat secukupnya
  6. Mengikuti Shalat berjama'ah, ceramah manasik haji dan kesehatan, praktek manasik haji
  7. Menerima paspor, uang living cost, gelang identitas
  8. Bersiap-siap berangkat ke airport


Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Haji Tamattu, Ifrad dan Qiran



  1. Haji Tamattu adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji. Cara ini wajib membayar dam nusuk. Tahapan pelaksanaan Haji Tamattu ialah mengerjakan umrah terlebih dahulu yaitu: ihram umrah (niat umrah) dari miqat, thawaf, sa’i, bercukur/menggunting rambut (tahallul). Selanjutnya melaksanakan haji yaitu: ihram haji (niat haji) di pemondokan, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan melontar jumrah, menggunting/mencukur rambut (tahallul tsani), thawaf wada’.
  2. Haji Ifrad dapat melaksanakan umrah dan dilanjutkan thawaf wada’. adalah mengerjakan haji saja, cara ini tidak wajib membayar dam. Tahapan pelaksanaannya adalah ihram haji dari miqat, thawaf qudum, boleh diteruskan dengan sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina dan melontar jumrah, menggunting/mencukur rambut (tahallul awal), thawaf ifadah, sa’i bagi yang belum melaksanakannya pada thawaf qudum (tahallul tsani). Bagi yang sudah melaksanakan sa’i pada waktu thawaf qudum tidak perlu lagi melaksanakan sa’i setelah thawaf ifadah. Setelah selesai melaksanakan haji
  3. Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini wajib membayar dam nusuk. Tahapan pelaksanaannya adalah ihram haji dan umrah sekaligus dari miqat, thawaf qudum, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menggunting/mencukur rambut (tahallul awal), thawaf ifadah, sa’i bagi yang belum melaksanakannya pada waktu thawaf qudum, thawaf wada’.

Ke Halaman Depan

Ke Menu Utama

Rukun Haji atau Umrah



Rukun haji atau umrah adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji atau umrah dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam (denda), jika ditinggalkan maka tidak sah haji atau umrahnya

Rukun Haji adalah

  1. Ihram (niat)
  2. Wukuf di Arafah
  3. Thawaf Ifadah
  4. Sa’i
  5. Bercukur atau menggunting rambut (tahallul)
  6. Tertib

Rukun Umrah adalah

  1. Ihram (niat)
  2. Thawaf Umrah
  3. Sa’i
  4. Bercukur atau menggunting Rambut (tahallul)
  5. Tertib

Wajib Haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda)

Wajib Haji meliputi:
  1. Ihram, yakni niat berhaji dari miqat
  2. Mabit di Muzdalifah
  3. Mabit di Mina
  4. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  5. Thawaf Wada’ bagi yang akan meninggalkan Mekkah

Wajib Umrah adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah umrah, bila tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda)

Wajib Umrah meliputi:
  1. Ihram (niat) dari Miqat
  2. Menghindari dari perbuatan yang terlarang dalam keadaan ihram

ke Menu Utama
ke Halaman Depan

Pengertian Haji dan Umrah



HAJI adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan, antara lain: Thawaf, Sa’i, Wukuf, Melontar Jumrah dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridho-Nya.

Pelaksanaan Haji
Ibadah haji dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
  1. Bersuci, mandi, berwudhu.
  2. Berpakaian ihram.
  3. Shalat sunnah 2 rakaat.
  4. Niat haji dengan mengucapkan bersama-sama dipandu pembimbing KBIH AL-MUBAROKAH
  5. Pada tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arafah dan berdo’a.
  6. Sepanjang perjalanan membaca talbiyah, shalawat dan do’a.
  7. Di Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  8. Berdo’a kektika memasuki wilayah Arafah.
  9. Menunggu waktu wukuf dengan selalu berdzikir, membaca tasbih, istighfar, talbiyah dan berdo’a serta istirahat secukupnya.
  10. Pada tanggal 9 Dzulhijjah setelah tergelincir matahari melaksanakan wukuf di Arafah.
  11. Pada malam harinya sebelum terbit fajar, meninggalkan Arafah berangkat ke Muzdalifah dan mencari kerikil untuk melontar jumrah dan berdzikir.
  12. Dari Muzdalifah menuju ke Mina untuk melontar jumrah dan mabit di Mina, pada tanggal 10 Dzulhijjah melontar Jumrah Aqabah kemudian menggunting rambut / mencukur rambut dan ini berarti sudah tahallul awal. Pada hari-hari berikutnya dilanjutkan dengan mabit dan melontar tiga jumrah. Selama di Mina kewajiban jama’ah haji yang belum membayar dam hendaknya segera melaksanakannya.
  13. Kembali ke Mekkah melaksanakan thawaf ifadah dan sa’i.
  14. Bagi jama’ah haji yang melaksanakan haji ifrad atau qiran, apabila pada waktu thawaf qudumnya disertai sa’i, maka pada waktu thawaf ifadah tidak perlu sa’i lagi.

UMRAH adalah berkunjung ke Baitullah melakukan Thawaf, Sa’i dan bercukur atau menggunting rambut demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap ridho-Nya

Pelaksanaan Umrah

  1. Bersuci.
  2. Berpakaian ihram.
  3. Shalat sunat 2 (dua) rakaat.
  4. Niat umrah dari miqat
  5. Membaca talbiyah, shalawat dan do’a sejak setelah niat umrah sampai menjelang thawaf.
  6. Masuk kota Mekkah dengan berdo’a.
  7. Masuk Masjidil Haram dengan berdo’a.
  8. Melihat Ka’bah dengan berdo’a.
  9. Melaksanakan thawaf.
  10. Melaksanakan sa’i.
  11. Memotong atau menggunting rambut (tahallul).

Haji adalah Rukun Islam ke 5 (lima)
Melaksanakan haji ke Baitullah merupakan kewajiban bagi setiap muslimataumuslimah yang mampu melaksanakannya

Syarat Haji adalah

  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Aqil (berakal)
  4. Merdeka
  5. Istitha’ah

Syarat Umrah adalah

  1. Islam
  2. Baligh (dewasa)
  3. Aqil (berakal)
  4. Merdeka
  5. Istitha’ah

Istitha’ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah ditinjau dari segi:
  1. Jasmani: sehat dan kuat, agar tidak sulit melakukan ibadah haji atau umrah.
  2. Rohani: berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh.
  3. Ekonomi: mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
  4. Keamanan: aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan dan mendapat izin untuk perjalanan haji.

Ke Halaman Depan
Ke Menu Utama

Akhlakkul Karimah



Akhlakul karimah merupakan pondasi bagi seseorang dalam pergaulan, baik sesama jamaah haji maupun antar bangsa agar terhindar dari hal-hal yang dapat merusak pahala haji, seperti perbuatan rafas, fasik, dan jidal (bertengkar).

Akhlakul Karimah yang harus dimiliki oleh calon jamaah haji
  1. Tidak Berbuat Syirik.
  2. Bersikap Ikhlas.
  3. Bersikap Sabar.
  4. Tidak Menyombongkan diri (merasa paling…)
  5. Menjaga kerukunan Sesama Jammah Haji.
  6. Bersikap Sopan Santun.
  7. Sopan dalam Berpakaian.
  8. Pergaulan Antar Bangsa harus dijaga.
  9. Akhlak dalam menjalankan ibadah harus dijaga.

Sikap-sikap Utama
Yang perlu diperhatikan oleh calon haji adalah:
  1. Niat ibadah betul-betul karena Allah.
  2. Siap dan memahami ilmu manasik haji
  3. Kesehatan dijaga agar lancar menjalankan ibadah haji.
  4. Meningkatkan kesabaran agar tabah menghadapi segala permasalahan yang terjadi.
  5. Mengatur waktu agar tidak ketinggalan acara pokok.
  6. Menjaga stamina agar kesempatan ibadah tidak hilang.
  7. Menghemat bekal untuk hal-hal yang penting saja.
  8. Mudah beradaptasi dengan lingkungan
  9. Menghiasi diri dengan akhlaq mulia

ke Menu Utama
ke Halaman Depan

Selamat Datang di KBIH Yayasan Al-Mubarokah


Assalamu'alaikum wr. wb....

Selamat Datang di KBIH Yayasan Al-Mubarokah, website ini menyediakan informasi tentang Haji, Umroh dan Materi Dakwah Islam.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas karunia dan inayah-Nya kepada kita dalam mengupayakan peningkatan pelayanan Haji. Sholawat serta salam tetap kita limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih kepada kaum muslimin dan muslimat Sidoarjo khususnya para calon Haji, para Ulama, Kyai dan Tokoh Masyarakat yang telah mendukung dan membantu berdirinya KBIH Yayasan Al-Mubarokah. Insya Allah kami selalu siap memberikan panduan yang Aman, Nyaman dan mudah dipahami untuk diamalkan oleh para calon Jama'ah haji pada saat ibadah haji nantinya, dengan selalu memohon ridlo Allah SWT mudah-mudahan kita memperoleh predikat Haji yang mabrur. Amiiin…

Fasilitas

  1. Aula pertemuan milik PonPes Al-Mubarokah
  2. Areal praktek dan pembinaan kelompok jama'ah haji yang luas
  3. Pelayanan dan penyuluhan kesehatan dari tim dokter yang ahli dalam musim haji
  4. Pemandu dari para asatidz yang mampu berkomunikasi bahasa arab dibantu para mukimin di Saudi Arabia, serta para asatidzah yang berpengalaman bagi calon jama'ah haji wanita
  5. Pakaian taqwa dan mukenah (rukuh)
  6. Baju seragam
  7. Slayer Identitas KBIH Yayasan AL-MUBAROKAH
  8. Membantu mendaftarkan calon jama'ah haji ke Depag dan Bank (bila belum mendaftarkan diri)
  9. Menyediakan posko untuk berkonsultasi

Panduan

  1. Sejak di tanah air diberikan panduan atau bimbingan secara detail tentang tata cara pelaksanaan haji dan umroh dan ziarah ke Madinah, Mekah, Arofah, Muzdalifah, Mina dan Jeddah
  2. Jalinan ukhuwah islamiyah selalu ditonjolkan dalam rangkah mengenal dan saling tolong menolong guna mudahnya beribadah di tanah suci
  3. Pemandu selalu dekat dan siap membantu para jama'ah haji, sejak di tanah air maupun di tanah suci
  4. Masuk KBIH Al-Mubarokah juga bermakna plus, yaitu membantu misi yayasan yang ingin meringankan para ulama yang belum haji untuk menunaikan haji dengan biaya ringan

Pasca haji dibentuk forum silaturrahmi KBIH Al-mubarokah, media untuk berkumpul dan berdoa kepada Allah SWT semoga Ibadah Haji kita Mabrur abadi. Amiiin…


Materi

  1. Panduan dan bimbingan manasik haji di Mekah, Arofah, Muzdalifah dan Mina
  2. Penjelasan hukum (syarat, rukun,wajib) dan hikmah haji dan umroh
  3. Doa-doa haji dan umroh
  4. Prosesi sejak dari tanah air menuju tanah suci hingga kembali di tanah air
  5. Sopan santun dan budaya akhlaqul karimah serta penjelasan adat istiadat di Arab Saudi
  6. Pentingnya kesehatan bagi calon jama'ah haji
  7. Praktek dan peragaan manasik haji

Alamat kantor:

P.P. AL-MUBAROKAH

Jl. Pesantren 188 Porong – Sidoarjo

Telp. (0343) 852197 – (031) 71846010


Untuk Pendaftaran di KBIH Al-Mubarokah hubungi:

H. ANDY SUBANDONO

Telp. 031-70520708

HP. 081 5506 4444


untuk masuk ke MENU silahkan KLIK DISINI...

Kekuatan DOA




Hakikat doa adalah sebagai penuntun kita untuk mengubah diri. Hidup kita, tidaklah hitam-putih sebagaimana televisi zaman dahulu. Ia tidak pula sestatis laut mati. Namun, senantiassa bergerak, karena hidup selalu penuh dengan tantangan dan kebutuhan.

HAKIKAT DO’A
  • Do’a adalah sarana hubungan langsung antara manusia dengan Allah Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai permohonan, pengaduan untuk melepaskan diri dari segala kesulitan dan mohon pertolongan.
  • Allah sangat dekat bila kita mau mendekat.
  • Allah mendengar keluhan dan permohonan hamba-NYA. Oleh sebab itu dianjurkan berdo’a kepada-NYA.
  • Dengan berdo’a kita mengakui kelemahan diri dan meyakini kekuatan serta kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa, tiada daya dan upaya melainkan dari Allah SWT.

1. Keutamaan Do’a
  • Do’a termasuk ibadah yang sangat bermanfaat bagi diri sendiri juga bermanfaat bagi orang lain.
  • Do’a itu merupakan inti ibadah, sebagaimana sabda Rasulullah: “Do’a itu adalah inti ibadah” (HR. Turmudzi dari Anas bin Malik).
  • Dengan berdo’a kepada Allah seseorang akan merasa dekat dengan Allah, tidak ada batas yang menghalang-halangi.
  • Dengan berdo’a kepada Allah, maka terjalinlah komunikasi antara manusia dengan Tuhannya.
  • Jika manusia mau berdo’a kepada Allah, maka Allah akan mengabulkan do’anya, sebagaimana firman Allah: “Berdo’alah kepada-KU niscaya akan Aku kabulkan bagimu” (QS Al-Mukmin: 60).

2. Sejarah Asal Mula Do’a
  • Pada kitab “Khozinatul Asrar” disebutkan bahwa setelah Nabi Adam diciptakan dan ditiup roh oleh Allah, diajarkan cara berdo’a sebagaimana yang tersebut dalam surat Al-Fatihah yang artinya: “Ya Tuhanku, tunjukanlah aku jalan yang lurus, yaitu jalan mereka yang memperoleh nikmat dari-MU, bukan jalan mereka yang Engkau murkai dan bukan jalan mereka yang sesat”.
  • Ketika Nabi Adam dan istrinya terbujuk oleh iblis sehingga melanggar larangan Tuhan hingga mereka pun berdo’a: “Wahai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami tergolong orang-orang yang merugi” (QS Al-A’raf: 22-23).
  • Sejak saat itulah mulai dikenal do’a dan digunakan oleh anak cucu Adam hingga sekarang.

3. Mengapa Manusia Berdo’a..?
  • Karena jiwanya yang merasa terpanggil untuk memohon perlindungan ketika mendapat kesulitan yang ia tidak sanggup mengatasinya sebab manusia diciptakan dalam keadaan lemah.
  • Karena do’a itu merupakan perintah Allah, yang ditujukan kepada manusia itu sendiri, maka wajiblah manusia itu berdo’a kepada Allah.

4. Sopan Santun dan Tata Cara Berdo’a
  • Bertaubat dulu sebelum berdo’a untuk membersihkan dosa-dosa yang pernah kita lakukan.
  • Menghadap kiblat dengan perasaan rendah diri.
  • Mengangkat kedua tangan setinggi bahu dengan suara lembut, yakni tidak keras sebagai layaknya memanggil orang di tempat yang jauh.
  • Mengawali do’anya dengan menyebut nama Allah dan memuji kepada-Nya serta menyebut langsung tujuan berdo’a.
  • Mengulang do’anya minimal 3 kali, tanpa merasa jemu atau bosan.
  • Hendaknya susunan kalimat do’anya tidak bersajak, cukup dengan susunan kata yang sederhana, tidak perlu dilagukan.
  • Dianjurkan memakai susunan kalimat do’a yang berasal dari Rasulullah SAW, terutama do’a-do’a yang terdapat dalam Al-Qur’an.
  • Mengakhiri do’anya dengan bacaan shalawat kemudian dilanjutankan dengan bacaan hamdalah.

5. Syarat Terkabulnya Do’a
  • Harus bersungguh-sungguh, yakni tidak sekedar basa-basi.
  • Adanya kesucian hati, yakni jangan asal mulut bergerak, sementara hati melayang kesana kemari.
  • Bersih dari noda dan dosa, yakni tidak makan barang yang haram. Seperti makan hasil korupsi, mencuri atau membohongi orang.
  • Harus yakin bahwa do’anya itu pasti akan dikabulkan.
  • Tidak berkeputusan bila do’anya belum terkabulkan.
  • Berdo’a tidak pada sesuatu yang dilarang atau yang mustahil didapat. Misalnya, berdo’a mohon dijatuhkan uang sekarung dari langit.

6. Waktu Yang Mustajab Untuk Berdo’a
  • Pada bulan Ramadhan, terutama di malam Lailatul Qadar.
  • Pada saat wukuf di Arafah, ketika menunaikan ibadah haji.
  • Pada hari Jum’at, baik siang ataupun di malam harinya.
  • Pada saat mendengar seruan adzan, baik diwaktu-waktu masuknya shalat ataupun lainnya.
  • Pada waktu antara adzan dan qomat ketika akan mengerjakan shalat.
  • Pada waktu selesai shalat fardhu, terutama ketika sujud dalam shalat.
  • Pada saat ceramah agama (pengajian) dalam suatu majelis dengan do’a bersama.
  • Pada saat minum air zam-zam

7. Orang Yang Terkabul Do’anya.
  • Do’a orang tua terhadap anaknya.
  • Do’a anak shaleh terhadap orang tuanya.
  • Do’a orang yang terdesak.
  • Do’a orang yang teraniaya (baik fisik maupun bathin), walau ia bukan muslim.
  • Do’a pemimpin yang adil.
  • Do’a orang yang berjasa terhadap umat.
  • Do’a orang yang menjalin hubungan kerabat.
  • Do’a orang muslim terhadap sesama.
  • Do’a orang dalam perantauan.
  • Do’a orang yang bertaubat menyesali perbuatan dosanya.

8. Sebab-sebab Do’a Tidak Terkabul
Biasanya orang berdo’a tidak terkabul itu ia mudah berputus asa, sehingga ia tidak mau mengoreksi dirinya. Bahkan terkadang Tuhanlah yang disalahkan. Padahal diterima tidaknya suatu do’a itu tergantung orang yang berdo’a itu sendiri, sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang ulama terkenal IBRAHIM bin ADHAM, ketika ia berkunjung ke Bastoh, ia didatangi orang-orang untuk mengadukan pertanyaan: “Apakah sebabnya nasib kami itu tidak kunjung berubah, padahal kami selalu berdo’a kepada Allah dan bukankah Dia berjanji akan mengabulkan do’a hamba-Nya”.

IBRAHIM bin ADHAM menjawab: “Sebenarnya do’a tidak terkabul itu ada 10 macam sebab, yaitu:
  1. Kamu mengaku mengenal Allah, namun hak-hakNya tidak kamu penuhi.
  2. Kamu mengaku cinta kepada Rasul, namun ajarannya tidak kamu jalani.
  3. Kamu membaca Al-Qur’an, namum isi yang terkandung didalamnya tidak kamu amalkan.
  4. Kamu mengakui syetan itu adalah musuhmu, namun perbuatanmu persis dengan perbuatan syetan.
  5. Kamu berdo’a memohon agar dihindarkan dari siksa neraka, namun dirimu kau campakkan ke dalamnya dengan banyak berbuat dosa dan maksiat.
  6. Kamu berdo’a memohon agar masuk surga, namun amal perbuatanmu tidak mencerminkan ahli surga.
  7. Kamu sibuk menggunjing aib orang lain, namun aibmu sendiri kau lupakan.
  8. Kamu percaya bahwa kematian itu pasti datang, namun kamu tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya dengan banyak berbuat kebaikan.
  9. Kamu kuburkan orang mati, namun kamu tidak mengambil pelajaran dari peristiwa kematian itu.
  10. Kamu rasakan nikmat dari Tuhanmu, namun kamu tidak pernah bersyukur kepada si Pemberi nikmat yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Selanjutnya IBRAHIM berkata: “karena itu bagaimana mungkin do’amu akan terkabul..?

9. Hal-hal Yang Merusak Do’a
  1. Berdo’a untuk mencelakakan diri sendiri karena ia bosan hidup atau berdo’a untuk mencelakakan orang lain. Misalnya berdo’a: “Wahai Tuhanku, celakakanlah dia agar usahanya bangkrut”.
  2. Berdo’a karena merasa kesal.
  3. Adapun mendo’akan kebinasaan terhadap orang yang berbuat dzolim tidaklah dilarang. Misalnya berdo’a untuk orang yang berbuat sewenang-wenang kepada kita, lalu kita berdo’a: “Wahai Tuhanku, binasakanlah mereka agar aku bisa hidup tenteram di dalam menunaikan perintah-Mu”.

ke Menu Utama
ke Halaman Depan
Related Posts with Thumbnails