13 Februari 2009

Pengertian Badal Haji


Badal Haji

Menghajikan orang lain hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya, dan yang diwakili (dihajikan) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya/uzur yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau meninggal dunia setelah berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki atau perempuan, demikian pula sebaliknya. Diutamakan orang yang mengerjakan itu adalah keluarga.

Ke Menu Utama

Ke Halaman Depan

Related Posts with Thumbnails